Sopir Pajero Arogan di Flyover Pasupati Ditangkap, Gunakan Pelat Polri Palsu dan Strobo

BACA JUGA: Hasil Piala Dunia U-20: Maroko Kalahkan Argentina 2-0, Atlas Cubs Ukir Sejarah Baru

Polisi Ingatkan Soal Penyalahgunaan Atribut Dinas

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pelat dinas, strobo, atau sirene tanpa izin resmi karena termasuk pelanggaran hukum.
Sanksinya dapat berupa denda hingga pidana, sesuai dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami imbau masyarakat tidak sembarangan memakai atribut aparat. Itu bisa menimbulkan keresahan dan berisiko hukum,” tambah Faruk.***