Sopir Pajero Berpelat Polri Palsu di Bandung Ditangkap, Ternyata Bukan Anggota Polisi

Pelat Palsu Dicetak Sendiri

Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku membuat pelat dinas Polri tersebut secara mandiri dan acak tanpa tujuan tertentu. Namun, polisi masih mendalami motif penggunaan pelat palsu itu.

“Katanya dia mencetak random saja. Tapi kami sedang dalami lebih lanjut karena belum terbuka detailnya,” kata Faruk.

Meski demikian, polisi menyebut surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM milik AR lengkap, sehingga fokus penyelidikan kini tertuju pada pelanggaran penggunaan atribut dinas.

Viral di Media Sosial

Video AR viral di berbagai platform media sosial setelah terekam menantang pengendara lain di tengah kemacetan di Flyover Pasupati.
Dalam video tersebut, AR tampak menyalakan strobo dan membunyikan sirene layaknya kendaraan dinas, sambil berbicara kepada pengemudi lain yang merekamnya.

“Hayang diviralin? Nggak usah kayak gitu,” ujar AR dalam video yang beredar.
Perekam video menjawab singkat, “Macet… macet… macet…,” menggambarkan kondisi jalan saat itu.

BACA JUGA: Sopir Pajero Arogan di Flyover Pasupati Ditangkap, Gunakan Pelat Polri Palsu dan Strobo

Polisi Tegaskan Sanksi Mengintai

Kapolres menegaskan, tindakan seperti yang dilakukan AR bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menggunakan atribut resmi tanpa izin.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memasang strobo, sirene, atau pelat dinas di kendaraan pribadi.

“Kami ingatkan, jangan sekali-kali memakai atribut kepolisian tanpa izin. Itu bisa dikenai sanksi pidana dan denda,” ujar Faruk.***