Akibat pernyataannya, Resbob resmi dilaporkan ke Polres Kota Bandung pada 10 Desember 2025. Laporan tersebut diajukan oleh advokat Piar Pratama, mewakili masyarakat yang merasa dirugikan.
Ia dilaporkan atas dugaan:
– Ujaran kebencian di ranah digital
– Penghinaan terhadap kelompok masyarakat
Baca Juga: 15 Kode Promo Shopee 12.12 untuk Belanja Super Hemat: Diskon Gede-gedean Hingga Rp 1,5 Juta!
Laporan mengacu pada pasal-pasal berikut:
– Pasal 27 ayat (3) UU ITE – penghinaan/pencemaran nama baik
– Pasal 28 ayat (2) UU ITE – menyebarkan kebencian berdasarkan SARA
– Pasal 45 ayat (3) – sanksi pencemaran nama baik
– Pasal 45A ayat (2) – sanksi ujaran kebencian berbasis SARA
Dalam laporan, poin yang disorot adalah kalimat-kalimat rasis seperti:
“Viking anj***”
“Semua orang Sunda anj***”
“Akibat perbuatan tersebut, masyarakat Sunda dari berbagai elemen merasa tersinggung dan marah,” tulis laporan tersebut seperti diunggah oleh aktor Abenk Marco melalui Instagram, Jumat (12/12/2025).
Abenk menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian demi menjaga persatuan dan mencegah kericuhan.
Respons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Serahkan Sepenuhnya ke Polisi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut merespons viralnya video Resbob setelah warganet meminta komentarnya. Melalui kolom komentar akun Instagramnya, Dedi memastikan bahwa kasus tersebut kini sudah dalam proses hukum.












