BeritaBandungRaya.com – Hari ini, Rabu (9 Juli 2025), hasil seleksi Tahap 2 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB tingkat SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat resmi diumumkan. Para calon siswa yang dinyatakan lolos seleksi diminta untuk segera bersiap melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni daftar ulang ke sekolah tujuan.
Meski terlihat sederhana, proses daftar ulang ini sangat krusial. Tanpa daftar ulang, status kelulusan Anda bisa gugur begitu saja karena dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
Jadwal Daftar Ulang: Catat Tanggalnya!
Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, proses daftar ulang untuk siswa yang diterima di Tahap 2 akan dilaksanakan pada 10 hingga 11 Juli 2025. Seluruh peserta wajib mengikuti proses ini sesuai jadwal yang ditentukan.
BACA JUGA: Pengumuman SPMB Jabar 2025 Tahap 2 Rilis 9 Juli, Simak Cara Cek dan Daftar Ulangnya
Dua Opsi Daftar Ulang: Daring dan Luring
Pelaksanaan daftar ulang bisa dilakukan dalam dua cara, tergantung kebijakan masing-masing sekolah:
1. Daftar Ulang Secara Online
Sekolah yang menyediakan layanan daring biasanya membuka akses melalui:
-
Website resmi sekolah
-
Akun media sosial resmi
-
WhatsApp yang telah ditentukan pihak sekolah
Calon siswa dan orangtua wajib membaca dengan seksama petunjuk teknis yang diterbitkan sekolah penerima. Informasi ini biasanya diumumkan di portal SPMB atau situs sekolah masing-masing.
2. Daftar Ulang Secara Langsung (Offline)
Bila tidak memungkinkan melalui jalur online, daftar ulang dapat dilakukan langsung ke sekolah dengan membawa berkas fisik. Ini berlaku khususnya jika ada gangguan teknis atau keterbatasan akses digital.