STNK Mati 2 Tahun Bisa Dihapus, Ini Aturan dan Konsekuensinya

BeritaBandungRaya.com – Pemilik kendaraan bermotor wajib memahami aturan terkait registrasi dan identifikasi kendaraan. Salah satu kebijakan penting yang perlu diperhatikan adalah penghapusan data kendaraan bagi yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlakunya habis.

Aturan Penghapusan Data Kendaraan

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa data kendaraan bisa dihapus apabila:

Baca Juga: Kronologi Tragedi Bus Jamaah Umrah di Arab Saudi: 6 WNI Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Maut

Kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak bisa dioperasikan lagi.

Pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya.

Aturan ini diperkuat dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menyatakan bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan setelah tiga kali peringatan dalam jangka waktu enam bulan.

Baca Juga: Drama Religi Kembali Bersinar: MD Entertainment dan Netflix Hadirkan “Setetes Embun Cinta Niyala”

Apa Dampaknya Jika Data Kendaraan Dihapus?

Jika data kendaraan sudah dihapus dari sistem registrasi, maka kendaraan tersebut tidak lagi memiliki legalitas untuk beroperasi di jalan. Bahkan, dalam beberapa kasus, kendaraan dapat disita oleh pihak berwenang karena dianggap tidak memenuhi syarat operasional.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mulai menerapkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk segera memperpanjang STNK sebelum tenggat waktu habis guna menghindari konsekuensi tersebut.