BeritaBandungRaya.com – Bagi warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui lebih dulu syarat dan rincian biaya resmi yang berlaku pada 2025.
Proses perpanjangan SIM A, C, maupun D dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling maupun di gerai resmi kepolisian. Biaya perpanjangan ditetapkan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sementara persyaratan dokumen meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM lama, hingga bukti tes kesehatan dan psikologi.
Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dan biaya sejak awal sehingga proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, serta The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 18 September 2025: Cek Syarat dan Biayanya!
Namun perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A, SIM C, dan SIM D. Untuk SIM B, masyarakat tetap harus mengurusnya langsung melalui kantor Satpas karena memiliki prosedur berbeda.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean. Proses perpanjangan SIM di lokasi keliling ini relatif lebih cepat, sehingga bisa menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus administrasi tanpa harus antre panjang di kantor kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya resmi perpanjangan SIM adalah: