Tanggal 13 Mei 2025 Libur Apa? Ini Penjelasan Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri

BeritaBandungRaya.com – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan bahwa Selasa, 13 Mei 2025 adalah hari cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE. Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sementara itu, peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE jatuh pada Senin, 12 Mei 2025, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, yakni mulai Sabtu, 10 Mei hingga Selasa, 13 Mei 2025.

Berikut rincian libur panjang Waisak 2025:

  • Sabtu, 10 Mei: Libur akhir pekan

  • Minggu, 11 Mei: Libur akhir pekan

  • Senin, 12 Mei: Libur Nasional Hari Raya Waisak

  • Selasa, 13 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

BACA JUGA: Batas Bagasi dan Larangan Barang Bawaan untuk Jemaah Haji 2025

Libur Panjang di Akhir Mei

Tak hanya di pertengahan bulan, masyarakat juga akan kembali menikmati libur panjang pada akhir Mei dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus. Libur nasional untuk peringatan tersebut jatuh pada Kamis, 29 Mei 2025, disusul cuti bersama pada Jumat, 30 Mei 2025.

Dengan tambahan akhir pekan pada 31 Mei dan 1 Juni, total libur kembali mencapai empat hari.

Total Libur Sepanjang Mei 2025

Secara keseluruhan, masyarakat akan menikmati 14 hari libur selama Mei 2025, terdiri dari:

  • 3 hari libur nasional

  • 2 hari cuti bersama

  • 9 hari libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu)

BACA JUGA: Kopi Ciwidey: Kopi Enak dari Pegunungan Jawa Barat

Makna Waisak bagi Umat Buddha

Hari Raya Waisak memperingati tiga peristiwa penting dalam kehidupan Buddha Gautama: kelahiran Pangeran Siddharta, pencapaian Penerangan Sempurna, dan wafatnya sebagai Buddha. Momentum ini menjadi ajakan untuk meneladani nilai-nilai luhur Buddha dan mengamalkan dhamma dalam kehidupan sehari-hari.***