Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS Mulai 1 Mei 2025, Golongan 4c Terima hingga Rp4,5 Juta

BeritaBandungRaya.com – PT Taspen resmi menyalurkan gaji pokok bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 1 Mei 2025. Meskipun bertepatan dengan hari libur nasional, proses pencairan tetap dilakukan tepat waktu demi menjaga hak-hak pensiunan.

Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan adanya kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Namun demikian, kabar mengenai kenaikan hingga 16 persen yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.

Untuk mendapatkan haknya, pensiunan wajib menyelesaikan proses otentikasi terlebih dahulu, yang kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Andal by Taspen, demi efisiensi dan kemudahan layanan.

Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat, Jadwal Perkiraan, dan Cara Daftarnya

Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS per golongan, sesuai data terkini:

Golongan I

  • 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

  • 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

  • 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

  • 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II

  • 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

  • 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

  • 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

  • 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Baca Juga: Info Terbaru CPNS 2025: Jadwal, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Golongan III

  • 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576

  • 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104

  • 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016

  • 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV

  • 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

  • 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

  • 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

  • 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

  • 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Baca Juga: Penundaan Pengangkatan CPNS 2025: Dampak Ekonomi dan Ketidakpastian bagi Ribuan Calon Pegawai

Khusus golongan IV/c, pensiunan PNS dapat menerima gaji pokok mencapai Rp4,5 juta, tergantung pada masa kerja dan pangkat terakhir yang dimiliki.

Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pensiunan ASN terkait besaran hak yang diterima dan prosedur pencairannya.