BeritaBandungRaya.com – Dalam menjalankan ibadah haji, terdapat rukun-rukun penting yang wajib dipenuhi oleh setiap jemaah agar ibadahnya sah. Salah satu rukun utama yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ibadah haji adalah tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Dalil mengenai kewajiban tawaf dapat ditemukan dalam surah Al-Baqarah ayat 125, yang menegaskan bahwa rumah Allah dibersihkan untuk orang-orang yang tawaf, iktikaf, rukuk, dan sujud.
“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!” (QS Al-Baqarah: 125)
Apa Itu Tawaf?
Secara bahasa, tawaf berarti “mengelilingi”. Dalam ibadah haji, tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran yang dimulai dan diakhiri di posisi Hajar Aswad.
Mengutip kitab Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap hari, Allah menurunkan 120 rahmat di Baitullah; 60 untuk orang yang tawaf, 40 untuk yang salat, dan 20 untuk yang hanya memandang Ka’bah.” (HR Baihaqi)
BACA JUGA: Biaya Haji Plus 2025 untuk 2 Orang Bisa Tembus Rp 673 Juta, Ini Rinciannya
Tawaf Ifadah: Rukun Wajib dalam Haji
Menurut Fikih Kontemporer Haji dan Umrah karya Ahmad Kartono, tawaf ifadah adalah jenis tawaf yang menjadi rukun haji. Tawaf ini dilakukan setelah kembali dari Arafah dan Mina, dan merupakan syarat sahnya ibadah haji.
Hal ini ditegaskan dalam surah Al-Hajj ayat 29:
“Dan hendaklah mereka melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atiq (Ka’bah).” (QS Al-Hajj: 29)