Kesepakatan Ulama
Walau terdapat perbedaan jumlah rukun haji antar mazhab, seluruhnya sepakat bahwa tawaf adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Mazhab Hanafi bahkan menyatakan hanya ada dua rukun, yaitu wukuf dan tawaf ifadah. Mazhab lainnya seperti Maliki, Syafi’i, dan Hambali juga menempatkan tawaf dalam posisi sentral dalam ibadah haji.
Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah menegaskan bahwa ibadah haji tanpa tawaf adalah tidak sah.
Jenis-jenis Tawaf
Mengutip Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, berikut jenis-jenis tawaf dalam pelaksanaan haji:
-
Tawaf Ifadah: Rukun haji yang wajib dilakukan setelah wukuf di Arafah.
-
Tawaf Qudum: Tawaf selamat datang saat tiba di Masjidil Haram.
-
Tawaf Wada: Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah.
-
Tawaf Tathawwu: Tawaf sunnah yang bisa dilakukan kapan saja.
BACA JUGA: Keutamaan Bulan Zulhijah: 10 Hari Pertama yang Paling Dicintai Allah
Tawaf merupakan ibadah fisik dan spiritual yang menandai totalitas kepasrahan seorang Muslim kepada Allah SWT. Dalam setiap putaran tawaf, jemaah diajak untuk mengenang perjalanan spiritual Nabi Ibrahim AS dan keluarganya, serta memperkuat ikatan dengan Sang Pencipta.
Wallahu a’lam.***