BeritaBandungRaya.com – Sejumlah platform digital ternama, baik dari luar maupun dalam negeri, kini tengah menghadapi ancaman sanksi administratif serius, bahkan hingga pemutusan akses layanan (blokir) di Indonesia. Hal ini menyusul terkuaknya fakta bahwa total 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang menargetkan pengguna di Tanah Air, belum menuntaskan kewajiban pendaftaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Di antara nama-nama besar yang belum mendaftar tersebut, terselip platform kecerdasan buatan (AI) populer ChatGPT milik OpenAI, platform pembelajaran bahasa Duolingo, dan layanan penyimpanan cloud Dropbox.
BACA JUGA: ANTI LUMPUH: Strategi Jitu Mengatasi Gangguan Internet Global dan Alternatif Saat Cloudflare Down
Kewajiban Regulasi: PM Kominfo 5/2020 Jadi Payung Hukum
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjamin terciptanya ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.
Kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat ini diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020).
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Alexander Sabar.
Pasal Kunci yang Mengikat
Peraturan tersebut secara eksplisit menyebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 bahwa setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi dan melayani pengguna di Indonesia.
Jika peringatan yang telah dilayangkan Kominfo tidak diindahkan, konsekuensi terberat berupa pemutusan akses atau blokir layanan akan diterapkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.











