Taufiek menjelaskan, ada dua kemungkinan sumber kontaminasi radiasi, yaitu dari bahan lokal atau impor scrap metal. Namun, impor scrap sendiri sebenarnya dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia.
“Kalau sumbernya dari dalam negeri, bisa jadi berasal dari baja bekas alat medis atau industri yang masih mengandung zat radioaktif,” terangnya.
24 Pabrik Diduga Terkontaminasi
Dari hasil penelusuran, Kemenperin mencatat 24 perusahaan di kawasan Modern Cikande Industrial Estate yang diduga terdampak radiasi Cesium-137. Berikut daftarnya:
1. PT Nikomas Gemilang
2. PT Citra Baru Steel
3. PT Bahari Makmur Sejati
4. PT Valero Metals Jaya
5. PT Universal Eco Pacific
6. PT Sinta Baja Jaya
7. PT Growth Nusantara Industry
Baca Juga: UMKM Indonesia Unjuk Ketangguhan: Raup Transaksi Rp2,17 Triliun dan Tembus Pasar Dunia
8. PT Sentosa Harmony Steel (Hwa Hok Steel)
9. PT Vita Prodana Mandiri
10. PT Kanemory/Food Service
11. PT Charoeon Pokphand Indonesia (CPIN)
12. PT Peter Metal Technology
13. PT Crown Steel
14. PT Asa Bintang Pratama
15. PT Cahaya Logam Cipta Murni
16. PT Ediral Tritunggal Perkasa
17. PT Ever Loyal Copper
18. PT Hightech Grand Indonesia
19. PT Jongka Indonesia
20. PT Kabatama Raya
21. PT New Asia Pacific Copper Indonesia
22. PT O.M Indonesia
23. PT Zhongtian Metal Indonesia
24. PT Luckione Environment Science Indonesia
Pekerja dan Warga Dites, 9 Orang Positif Terpapar
Meski sebagian besar pabrik masih beroperasi, pemerintah memastikan langkah mitigasi telah dilakukan. Sebanyak 1.561 pekerja dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan PT Peter Metal Technology (PMT), serta warga sekitar kawasan industri telah menjalani pemeriksaan kesehatan.












