Peristiwa bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban. YA memukul kepala korban menggunakan botol kaca hingga tak berdaya, lalu menusuk korban sebanyak delapan kali dengan sangkur.
Setelah pembunuhan, pelaku sempat berusaha menutupi jejak dengan mengarang cerita penculikan. YA menggunakan ponsel milik korban untuk mengirim pesan WhatsApp kepada teman-teman korban, seolah-olah ZA masih hidup dan menjadi korban penculikan.
Langkah tersebut dilakukan setelah keluarga korban mencurigai keterlibatan pelaku, mengingat hubungan pertemanan mereka sudah lama terjalin sejak korban masih tinggal di Garut sebelum pindah ke Bandung.
“Keluarga sempat mendatangi pelaku di Garut karena korban tak kunjung pulang. Pelaku sempat mengaku tidak bertemu korban. Malam harinya, HP korban digunakan untuk mengirim pesan bahwa korban diculik,” jelas Niko.
Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket dan ponsel milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, sangkur, serta botol kaca yang dipakai untuk menyerang korban.
Jaket yang ditemukan diketahui merupakan pemberian YA kepada korban, yang kemudian dibawa kabur setelah kejadian.
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Awal Puasa? Ini Prediksi Tanggal 1 Ramadan 1447 H
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tegas Niko.











