1. Membawa SIM yang masih berlaku.
2. Menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET).
3. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
BACA JUGA: Hujan Lebat dan Petir Diprakirakan Guyur Banyak Kota Besar di Indonesia, BMKG Imbau Waspada
5. Mematuhi protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP.
7. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
8. Jam operasional layanan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai, dengan pendaftaran dibuka dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini
Berikut adalah detail lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bandung pada Senin (27/1/2025):
Mobil 1: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda No. 61, Bandung.
Mobil 2: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
Dengan adanya layanan ini, warga dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas. Pastikan untuk mematuhi semua persyaratan dan datang tepat waktu agar proses berjalan lancar.***
1 komentar
Komentar ditutup.