BeritaBandungRaya.com – Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian utama menjelang Idulfitri 2026. Selain menyangkut hak pekerja, waktu pencairan THR dinilai sangat menentukan kesiapan masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari mudik hingga belanja rumah tangga.
Selama ini, mengacu pada kebijakan yang berlaku, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik karyawan tetap maupun kontrak, sesuai peraturan perusahaan.
Pemerintah juga secara tegas melarang pembayaran THR secara dicicil. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
BACA JUGA: Nomor Call Center DAMKAR Se-Jabar dan Cara Menghubungi Pemadam Kebakaran
DPR Dorong THR Dibayar Dua Minggu Lebih Awal
Namun, menjelang Lebaran 2026, muncul penegasan baru terkait waktu pencairan THR. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyatakan bahwa pembayaran THR bagi pekerja swasta seharusnya dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Menurut Irma, ketentuan tersebut merujuk pada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang telah dikomunikasikan kepada DPR.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujar Irma.
Ia menegaskan, aturan ini perlu diterapkan secara konsisten, terutama di sektor swasta yang masih kerap ditemukan keterlambatan pembayaran THR. DPR, kata dia, juga akan mengambil peran dalam melakukan fungsi pengawasan.










