THR Lebaran 2026 Diminta Cair Lebih Awal, DPR Tegaskan Batas Maksimal Dua Minggu Sebelum Idulfitri

Skema H-7 Dinilai Tak Relevan Lagi

Irma menilai, batas waktu pembayaran THR sebenarnya sudah sangat jelas, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pencairan. Bahkan, skema pembayaran H-7 Lebaran dinilai sudah tidak relevan untuk dijadikan acuan.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya satu minggu itu sebetulnya sudah tidak boleh lagi. Toleransinya jelas, dua minggu sebelum hari raya. Kalau ada yang melanggar, harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Dengan adanya penegasan ini, pekerja diharapkan dapat menerima THR lebih awal, sehingga memiliki waktu yang cukup untuk mengatur kebutuhan Lebaran secara lebih tenang dan terencana.

BACA JUGA: Cara Cek Status BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan, Bisa Pakai NIK

Perkiraan Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026

Jika mengacu pada perkiraan kalender Idulfitri 2026 yang diprediksi jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026, terdapat dua skenario waktu pencairan THR.

Pertama, apabila masih mengikuti pola lama H-7, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan berada pada 13 atau 14 Maret 2026. Kedua, jika mengikuti ketentuan terbaru yang menekankan pembayaran dua minggu sebelum Lebaran, maka THR seharusnya sudah diterima pekerja pada 6 atau 7 Maret 2026.

Perbedaan waktu ini menjadi perhatian penting, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Bagi pekerja, pencairan lebih awal akan sangat membantu dalam mengatur kebutuhan mudik, belanja, dan keperluan rumah tangga. Sementara bagi perusahaan, kebijakan ini menuntut perencanaan arus kas yang lebih matang.

Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan dapat mempertegas aturan tersebut melalui pengawasan yang konsisten di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah keterlambatan maupun pengabaian pembayaran THR yang merugikan pekerja.

Dengan regulasi yang semakin jelas dan pengawasan yang diperketat, polemik tahunan terkait THR diharapkan dapat diminimalkan. Kepastian waktu pencairan THR bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kesejahteraan pekerja dalam menyambut hari raya. ***