TikTok Mulai Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Pemerintah Terapkan PP Tunas 2026

BeritaBandungRaya.com – Pemerintah resmi mulai menerapkan kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak-anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.

Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah akan memastikan seluruh platform digital mematuhi aturan tersebut, termasuk terkait pembatasan usia pengguna.

BACA JUGA: Apa Itu “Furab”? Istilah Viral di Media Sosial yang Bikin Penasaran

TikTok Mulai Patuh, Tapi Minta Waktu Tambahan

Dalam keterangannya, Meutya mengungkapkan bahwa TikTok menunjukkan sikap kooperatif, meskipun belum sepenuhnya patuh.

Menurutnya, TikTok telah berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

“Platform tersebut akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14–15 tahun,” ujar Meutya.

Namun demikian, TikTok masih meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan implementasi kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Komitmen TikTok Jaga Keamanan Remaja

Pihak TikTok menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan pengguna, khususnya remaja di Indonesia.

Dalam pernyataan resmi, TikTok menyebut akan mengikuti masa transisi sesuai aturan PP Tunas, termasuk melakukan evaluasi internal dan konsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selain itu, TikTok mengklaim telah memiliki sistem keamanan yang cukup ketat, di antaranya: