TikTok Mulai Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Pemerintah Terapkan PP Tunas 2026

  • Lebih dari 50 fitur pengaturan privasi dan keamanan untuk akun remaja
  • Sistem moderasi konten otomatis
  • Teknologi deteksi akun yang melanggar batas usia

TikTok juga menyebut bahwa sekitar 99,1 persen konten yang melanggar aturan telah dihapus secara proaktif sebelum dilaporkan pengguna.

Aturan Berlaku untuk Semua Platform

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk TikTok, tetapi juga untuk seluruh platform media sosial.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari risiko negatif di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, eksploitasi data, hingga kecanduan media sosial.

Meutya berharap seluruh platform dapat menerapkan aturan secara adil dan konsisten.

BACA JUGA: Rekomendasi Film Horor Jepang Klasik untuk Nobar di Rumah Selama Liburan Panjang

Fokus Pemerintah: Perlindungan Anak di Era Digital

Penerapan PP Tunas menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks.

Dengan meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak dan remaja, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini di berbagai platform.

Kesimpulan

Kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan anak di ruang digital kini menjadi prioritas utama pemerintah.

Meski masih dalam tahap transisi, langkah awal dari TikTok menunjukkan arah positif menuju kepatuhan penuh terhadap regulasi.

Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada konsistensi seluruh platform serta pengawasan berkelanjutan dari pemerintah.***