Tok! DPR RI Sahkan RUU TNI Resmi Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

BeritaBandungRaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025), dengan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rapat Paripurna DPR RI Sepakati RUU TNI Dalam rapat yang dipimpin oleh Puan Maharani dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir, mayoritas anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan atas pengesahan RUU TNI. Palu sidang diketuk sebagai tanda resmi perubahan undang-undang tersebut.

Sejumlah pejabat penting turut hadir dalam rapat tersebut, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan terkait poin-poin krusial dalam revisi undang-undang tersebut.

BACA JUGA: SEDANG BERLANGSUNG! Laga Sengit Timnas Indonesia VS Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Belikut Link Live Score-nya

Pokok-Pokok Perubahan dalam RUU TNI Dalam revisi UU TNI ini, beberapa poin penting yang dibahas mencakup koordinasi kedudukan TNI, perluasan bidang tugas operasi militer selain perang (OMSP), serta penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Selain itu, perubahan ini juga mencakup perpanjangan usia pensiun bagi prajurit.