Pada Pasal 47 yang telah direvisi, jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif meningkat dari 10 menjadi 14 bidang. Namun, prajurit yang hendak menjabat di luar ketentuan tersebut tetap diwajibkan untuk pensiun dari dinas kemiliteran.
Jaminan Tidak Ada Dwifungsi TNI Dalam pembahasan revisi UU TNI, pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa tidak ada upaya menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan lebih bersifat teknis dan tidak mengubah substansi utama dari aturan sebelumnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan bahwa pengesahan UU TNI telah melalui prosedur yang sah dan transparan, termasuk mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Ia menekankan bahwa revisi ini tidak mengabaikan suara publik dan telah melewati mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: KAI Properti Selenggarakan Serangkaian Kegiatan TJSL di Bulan Ramadhan
“Kami dari DPR dan pemerintah menerima serta mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari mahasiswa dan masyarakat sipil. Jika masih ada kekhawatiran, kami siap memberikan klarifikasi lebih lanjut,” ujar Puan.
Harapan dan Imbauan DPR RI Puan Maharani berharap bahwa revisi UU TNI ini dapat memberikan manfaat bagi pembangunan nasional dan memperkuat peran TNI dalam menjaga pertahanan negara. Ia juga mengajak masyarakat, termasuk mahasiswa yang masih memiliki pertanyaan atau kekhawatiran, untuk berdialog secara konstruktif.