Tokopedia Tanggapi Pembatasan Gratis Ongkir: Masih Pelajari Regulasi Baru dari Pemerintah

BeritaBandungRaya.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi mengeluarkan aturan baru yang membatasi program gratis ongkir di e-commerce hanya boleh berlaku tiga hari dalam sebulan. Aturan tersebut tercantum dalam Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

BACA JUGA: WhatsApp Hadirkan Fitur Interaktif ‘Add Yours’ di Status, Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Pembatasan ini berlaku untuk produk yang dijual di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) atau jika potongan harga menyebabkan tarif pengiriman lebih rendah dari biaya operasional jasa logistik.

Respons Tokopedia: Masih Dikoordinasikan

Merespons aturan ini, pihak Tokopedia yang kini berada dalam naungan TikTok E-commerce menyatakan masih mempelajari isi kebijakan tersebut.

“Saat ini kami masih mempelajari dan terus berkomunikasi dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait mengenai peraturan tersebut,” ujar Aditia Grasio Nelwan, Head of Communications Tokopedia and TikTok E-commerce, kepada Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).

Pihak Tokopedia belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena masih menunggu hasil diskusi lanjutan dengan otoritas terkait.

Tujuan Regulasi: Wujudkan Persaingan yang Sehat

Dalam pernyataannya, Direktur Pos dan Penyiaran Kemenkomdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan menciptakan ekosistem persaingan yang sehat, baik bagi e-commerce maupun perusahaan jasa logistik.

“Kami ingin industri tumbuh sehat. Ini sifatnya sebagai pengaman (safeguard) agar tidak ada monopoli atau praktik dagang yang tidak adil,” jelasnya.

Jika e-commerce merasa program gratis ongkir perlu diperpanjang dari batas standar 3 hari, mereka bisa mengajukan permohonan evaluasi kepada Kemenkomdigi.