Tom Lembong Bebas dari Jerat Hukum, DPR Setujui Abolisi yang Diajukan Presiden Prabowo

BeritaBandungRaya.com – Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dipastikan lolos dari proses hukum setelah DPR RI menyetujui permohonan abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa permohonan tersebut telah disetujui setelah melalui pembahasan internal.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan menyetujui surat Presiden nomor R43/Pres/072025 tentang pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco kepada media.

BACA JUGA: Profil Hakim Ketua yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi dan Penghapusan Proses Hukum

Dengan abolisi tersebut, proses penyidikan hingga penuntutan terhadap Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 secara resmi dihentikan. Padahal sebelumnya, Tom telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 miliar.

Langkah ini memicu pertanyaan publik, terutama karena keputusan pengadilan telah lebih dahulu diketuk.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi merupakan hak istimewa Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memungkinkan kepala negara menghentikan proses hukum terhadap seseorang, dengan syarat mendapat pertimbangan dari DPR.

Secara hukum, abolisi diatur lebih lanjut melalui UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Menurut Kamus Hukum, abolisi adalah penghentian penuntutan pidana atau penghapusan dampak dari putusan pengadilan, termasuk apabila vonis telah dijalankan.