Tom Lembong Bebas dari Jerat Hukum, DPR Setujui Abolisi yang Diajukan Presiden Prabowo

Prosedur Pemberian Abolisi

Pemberian abolisi bukan keputusan sepihak Presiden. Menteri Hukum dan HAM—dalam hal ini Supratman Andi Agtas—lebih dahulu mengusulkan kepada Presiden. Setelah itu, Presiden menyampaikan permintaan pertimbangan kepada DPR. Jika DPR menyetujui, barulah Presiden dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemberian abolisi.

“Usulan awal memang datang dari Menteri Hukum. Kemudian diajukan ke Presiden dan diteruskan ke DPR melalui surat resmi,” terang Supratman.

BACA JUGA: Vonis Janggal? Tak Terbukti Ada Niat Jahat, Tom Lembong Tetap Divonis 4,5 Tahun

Abolisi Bukan Sekadar Urusan Politik

Meski abolisi selama ini identik dengan penyelesaian konflik politik, langkah Presiden Prabowo dalam kasus Tom Lembong menandai bahwa kebijakan ini juga bisa diterapkan pada kasus hukum ekonomi dan korupsi, selama ada pertimbangan politik, hukum, dan kepentingan nasional.

Namun, keputusan ini juga berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.***