Tragedi Mahasiswa Unud: Fakta di Balik Kematian Timothy Anugerah dan Dugaan Perundungan di Kampus

Enam Mahasiswa Teridentifikasi dan Dijatuhi Sanksi

Hasil penelusuran pihak kampus menemukan enam mahasiswa terlibat dalam percakapan bernada olok-olok tersebut, yaitu:

  • Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan
  • Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP
  • Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Himapol FISIP
  • Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP
  • Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP
  • Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II DPM FISIP

Mereka dijatuhi sanksi tegas: diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan organisasi dan direkomendasikan untuk menerima nilai D pada seluruh mata kuliah semester berjalan sebagai hukuman akademik.

Permintaan Maaf Tak Hapus Luka

Para mahasiswa yang terlibat kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Salah satunya, Vito Simanungkalit, mengaku telah dijatuhi skors satu semester dan dikeluarkan dari organisasi kemahasiswaan.
Namun publik menilai, permintaan maaf tersebut tidak sebanding dengan luka moral yang ditimbulkan.

Sikap Universitas dan Proses Penyelidikan

Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Dewi Pascarani, menyebut percakapan yang viral itu memang terjadi setelah korban meninggal dunia.
Meski begitu, pihak kampus menilai perilaku tersebut tetap tidak etis dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Kampus melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) tengah melakukan penyelidikan lanjutan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, untuk memastikan sanksi etik dan akademik dijatuhkan secara proporsional.