“Universitas Udayana mengecam keras segala bentuk tindakan, ucapan, maupun komentar tidak berempati, termasuk perundungan di dunia nyata maupun digital,” tulis pernyataan resmi pihak kampus di akun Instagram @univ.udayana.
Hasil investigasi internal memutuskan enam mahasiswa terbukti terlibat dalam tindakan perundungan verbal dan tidak berempati. Mereka dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan organisasi kemahasiswaan masing-masing.
Enam Mahasiswa Dipecat
Empat di antaranya merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud, yakni:
Maria Victoria Viyata Mayos (Kepala Departemen Eksternal)
Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan)
Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat)
Vito Simanungkalit (Wakil Kepala Departemen Eksternal)
Baca Juga: Sekda Jateng Dorong Pola Konsumsi Pangan Sehat untuk Wujudkan Generasi Emas 2045
Surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025. Dalam pernyataan resminya, Himapol menegaskan tindakan anggota tersebut “amoral dan menambah luka bagi pihak yang berduka.”
Dua mahasiswa lainnya yang berasal dari organisasi berbeda juga dikenai sanksi serupa, yakni Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II DPM FISIP, serta Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP). Mereka diberhentikan secara tidak hormat karena dianggap melanggar kode etik mahasiswa.
Sosok Timothy dan Seruan Empati
Timothy dikenal sebagai mahasiswa Sosiologi semester VII yang berprestasi dan berkepribadian santun. Meski berasal dari Bandung, ia dikenal mudah beradaptasi dan aktif dalam kegiatan akademik. Namun, di balik sosok ramahnya, Timothy diduga menghadapi tekanan sosial dari candaan dan ejekan teman seangkatannya.