BeritaBandungRaya.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi konser girlband Korea Selatan, TWICE, di Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), selaku pihak pelapor. Melani diketahui telah ditahan sejak September 2025. Nama Melani pun menjadi trending di aplikasi X (sebelumnya Twitter) hingga disebut lebih dari 7 ribu kali.
Kasubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan perkembangan kasus tersebut. “Yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Reonald menjelaskan, berkas perkara kini telah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti. “Perkara tersebut sudah tahap I. Berkas sudah dikirim dan sedang diteliti oleh jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa P21,” katanya. Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli terkait perkara itu.
Baca Juga: 14 Artis Indonesia yang Cerai Sepanjang 2025, Jadi Tahun Patah Hati Selebritas
Berawal dari Proyek Konser TWICE
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. PT MIB menginvestasikan dana besar untuk mendukung acara tersebut. Namun, dana yang semestinya digunakan untuk keperluan konser diduga tidak dialokasikan sesuai perjanjian.












