Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan pihaknya sempat berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak ada tanggapan baik dari Melani. “Kami sudah mencoba berkomunikasi dan mengirimkan surat somasi untuk meminta pengembalian dana sekaligus pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi tidak ada respons,” ujarnya.
Menurut Aldi, tindakan itu menyebabkan kerugian bagi kliennya hingga puluhan miliar rupiah. Karena tak ada penyelesaian, PT MIB akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Melani dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Proses Hukum Berlanjut
Aldi menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat penyidik dalam menangani perkara ini. “Kami berterima kasih atas respons dan profesionalitas aparat dalam memproses laporan ini,” kata dia.
Baca Juga: Menelususi Jejak Leluhur Kampung Naga Tasikmalaya: Harmoni Alam, Adat, dan Iman di Tengah Modernitas
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum agar tetap berjalan secara profesional dan transparan. “Kami berharap penegakan hukum ini dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Kuasa hukum PT MIB juga meminta masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan opini yang dapat menyesatkan. “Kami mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” tegas Aldi.

 
 
																						










