Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan melengkapi seluruh berkas jika masih terdapat kekurangan sebelum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. “Kalau masih P19, akan segera kami lengkapi agar bisa P21,” ujar AKBP Reonald.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pengadilan.
Kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE ini kini menjadi perhatian publik, mengingat nama Mecimapro dikenal sebagai promotor besar yang kerap menghadirkan konser artis-artis K-Pop di Indonesia.***

 
 
																						










