Truk Sampah Melebihi Kuota Dilarang Masuk TPA Sarimukti, Kota Cimahi & KBB Paling Sering Diputar Balik

BeritaBandungRaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menerapkan aturan ketat bagi truk sampah yang menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kendaraan pengangkut sampah yang melebihi kuota tonase kini langsung diputar balik dan tidak diperkenankan membuang sampah di lokasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekda Jabar Nomor 6174/PBLS.04/DLH tentang Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti.

Jika sebelumnya kuota dihitung per hari, kini perhitungannya diubah menjadi per dua pekan untuk memudahkan pengaturan pembuangan.

BACA JUGA: Hadirkan 1717 Siswa, C-Taditur Raih Rekor MURI Pada Kegiatan Sosialisasi Cinta Kereta

Kuota Sampah Per Daerah

Dalam aturan baru, alokasi kuota per wilayah ditetapkan sebagai berikut:

Kota Bandung: 981,31 ton per hari atau 13.738,34 ton per dua minggu.

Kota Cimahi: 119,16 ton per hari atau 1.668,24 ton per dua minggu.

Kabupaten Bandung: 280,37 ton per hari atau 3.925,18 ton per dua minggu.

Kabupaten Bandung Barat: 119,16 ton per hari atau 1.668,24 ton per dua minggu.

Menurut Arief Perdana, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA Sarimukti, sistem dua mingguan dipilih karena pola buang sampah harian sulit dikendalikan, khususnya di akhir pekan.

“Kalau dihitung per hari, susah dibatasi, apalagi di hari Jumat dan Sabtu. Jadi kami sepakati pembatasan per dua minggu,” ujar Arief.

Cimahi & KBB Sering Melebihi Batas

Arief mengungkapkan bahwa Kabupaten Bandung sudah cukup baik mengatur ritme pembuangan, sementara Kota Bandung masih diberi toleransi jika kelebihan sedikit.

Sebaliknya, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tercatat beberapa kali dipaksa putar balik karena melampaui kuota.

“Misalnya minggu lalu Cimahi sudah habis jatahnya di hari Jumat, maka Sabtu tidak boleh buang sampah,” tambahnya.