BeritaBandungRaya.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya memberikan angin segar kepada dunia perdagangan internasional dengan mengumumkan penundaan tarif impor tinggi selama 90 hari terhadap sebagian besar negara. Indonesia, yang semula dikenakan tarif hingga 32%, turut merasakan dampak positif dari kebijakan ini.
Namun, China tetap menjadi pengecualian. Dalam pernyataan terbarunya, Trump menyatakan bahwa tarif terhadap produk China justru akan dinaikkan dari 104% menjadi 125%, sebagai respons atas kebijakan balasan dari Beijing yang meningkatkan tarif produk Amerika menjadi 84%.
Tarif Dipangkas untuk Negara Non-China
Melalui unggahan di media sosialnya, Kamis (10/4/2025), Trump menegaskan bahwa tarif untuk negara-negara selain China akan diseragamkan menjadi tarif universal sebesar 10%, berlaku selama masa negosiasi tiga bulan ke depan.
Baca Juga: Gencarkan Edukasi Investasi, BEI Siap Bangun Ekosistem Pasar Modal yang Lebih Inklusif
“Berdasarkan kurangnya rasa hormat yang ditunjukkan China kepada Pasar Dunia, dengan ini saya menaikkan tarif ke China menjadi 125%, berlaku segera,” ujar Trump, dikutip dari CNN.
Kebijakan ini juga mencakup pengecualian parsial terhadap Meksiko dan Kanada, di mana tarif tetap 25% kecuali jika kedua negara mematuhi ketentuan dalam Perjanjian AS-Meksiko-Kanada (USMCA). Beberapa sektor khusus tetap mendapat pengecualian dari kebijakan baru ini.
Alasan Penundaan: Ruang untuk Berunding
Menurut Trump, penundaan ini bukan tanda bahwa kebijakan proteksionis AS berakhir. Sebaliknya, ini adalah bentuk “peluang berunding” bagi negara-negara mitra dagang.
“Belum ada yang berakhir, tetapi kami memiliki semangat luar biasa dari negara-negara lain, termasuk China. China ingin membuat kesepakatan, mereka hanya tidak tahu bagaimana caranya,” kata Trump.