BeritaBandungRaya.com – Tekanan internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kembali meningkat setelah Kejaksaan Agung Istanbul secara resmi menerbitkan surat perintah penangkapan atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Langkah ini turut menargetkan 37 pejabat senior Israel lainnya.
BACA JUGA : UE Minta Israel Patuh pada Kesepakatan Gencatan Senjata
Dalam pernyataan yang dikutip Anadolu Agency, Senin (10/11/2025), otoritas Turki menilai para pejabat tersebut memiliki tanggung jawab pidana atas aksi yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 76 (genosida) dan Pasal 77 (kejahatan terhadap kemanusiaan) dalam Kitab Undang-Undang Pidana Turki.
Daftar Pejabat Israel yang Ditargetkan
Beberapa nama penting yang masuk dalam surat penangkapan itu antara lain:
· Menteri Pertahanan Israel Yisrael Katz
· Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir
· Panglima Militer Eyal Zamir
Seluruhnya dianggap memiliki peran dalam operasi militer Israel yang menyebabkan kerusakan besar dan jatuhnya ribuan korban di Gaza.
Bukti Kejahatan: Serangan Sistematis di Gaza
Kejaksaan Istanbul menyebut keputusan ini diambil berdasarkan berbagai bukti yang menunjukkan pola serangan langsung terhadap penduduk sipil dan fasilitas kemanusiaan.
1. Serangan terhadap rumah sakit
-
Rumah Sakit Baptis Al-Ahli (17 Oktober): ledakan menewaskan sekitar 500 orang.
-
Rumah Sakit Persahabatan Turki–Palestina (21 Maret): fasilitas kesehatan yang dibangun Turki ini ikut menjadi target.
2. Penargetan warga sipil
Salah satu kasus yang disorot adalah kematian Hind Rajab, seorang anak perempuan yang ditembak lebih dari 300 peluru oleh pasukan Israel pada 29 Januari 2024.











