Uang Lama di Laci Anda? BI Tetapkan 30 April 2025 Sebagai Tenggat Terakhir Penukaran

BeritaBandungRaya.com – Masyarakat diimbau segera memeriksa kembali laci, dompet, atau tempat penyimpanan uang lama lainnya. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) menetapkan 30 April 2025 sebagai batas akhir penukaran empat pecahan uang kertas rupiah lama yang telah dicabut dari peredaran sejak tahun 1992.

Empat jenis uang kertas tersebut berasal dari tahun emisi 1979 hingga 1982, yang sebenarnya sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah sejak 1 Mei 1992. Namun, BI masih memberikan kesempatan penukaran terbatas di Kantor Pusat BI (Jakarta) hingga akhir April 2025.

Daftar Uang yang Segera Kedaluwarsa

Berikut adalah empat pecahan yang akan resmi tidak dapat ditukar lagi setelah 30 April 2025:

No Pecahan Tahun Emisi Tanggal Pencabutan Batas Penukaran
1 Rp10.000 1979 1 Mei 1992 30 April 2025 (KP BI)
2 Rp5.000 1980 1 Mei 1992 30 April 2025 (KP BI)
3 Rp1.000 1980 1 Mei 1992 30 April 2025 (KP BI)
4 Rp500 1982 1 Mei 1992 30 April 2025 (KP BI)

Sementara itu, kesempatan penukaran melalui Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPw BI DN) telah berakhir sejak tahun 1995.

Baca Juga: Dapatkan Saldo DANA Kaget 29 April 2025: Cek Link Saldo Gratis dan Tips Aman Berburu Cuan Digital

Cek Uang Anda, Jangan Sampai Terlewat

Menurut BI, uang yang tidak ditukarkan hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan seluruh nilai tukarnya. Artinya, uang tersebut tak lagi memiliki nilai ekonomi dan hanya bisa disimpan sebagai barang koleksi.

Masyarakat bisa memeriksa tampilan fisik dari uang-uang tersebut melalui situs resmi Bank Indonesia (www.bi.go.id) atau kanal media sosial resmi BI. Gambar dan penjelasan lengkap tersedia di sana untuk mempermudah proses identifikasi.