Umrah Kini Bisa Didaftarkan Mandiri, Pemerintah Resmikan Aturan Baru

BeritaBandungRaya.com – Pemerintah Indonesia resmi memperbolehkan masyarakat untuk mendaftar ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.
Kebijakan ini disahkan melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi perubahan ketiga dari UU No. 8 Tahun 2019.

Dalam aturan baru tersebut, pasal 86 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa perjalanan umrah kini dapat dilakukan lewat tiga mekanisme: melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

BACA JUGA : Tren Olahraga Padel Kian Populer di Kalangan Selebriti: Antara Gaya Hidup, Kesehatan, dan Hiburan

Menyesuaikan Sistem Digital Pemerintah Arab Saudi

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa legalisasi umrah mandiri dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan digital baru dari Pemerintah Arab Saudi, yang telah membuka akses resmi bagi jemaah individu.

“Ketentuan ini bukan untuk melemahkan peran PPIU, tapi menyesuaikan sistem baru yang sudah diterapkan Saudi. Mereka sudah membuka izin resmi bagi jemaah untuk melaksanakan umrah secara mandiri,” ujar Selly, Jumat (24/10).

Sebelumnya, calon jemaah hanya bisa berangkat lewat agen perjalanan resmi. Kini, masyarakat dapat mengatur sendiri seluruh proses perjalanan — mulai dari pengurusan visa, akomodasi, hingga transportasi — melalui platform digital milik pemerintah Arab Saudi.

Platform Resmi “Nusuk Umrah”

Sebagai bagian dari sistem digitalisasi pelayanan ibadah, Pemerintah Arab Saudi meluncurkan platform Nusuk Umrah pada 20 Agustus 2025.
Platform ini dapat diakses melalui situs https://umrah.nusuk.sa dan tersedia dalam tujuh bahasa, termasuk bahasa Inggris dan Arab.

Melalui platform ini, calon jemaah dapat: