Update BSU September 2025: Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerima

BeritaBandungRaya.com – Banyak pekerja sedang menunggu kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025. Hingga pertengahan bulan, pemerintah belum memberikan jadwal resmi pencairan. Meski begitu, Kementerian Keuangan melalui hasil evaluasinya menyebutkan bahwa program ini dinilai masih tepat sasaran dan bermanfaat bagi pekerja yang membutuhkan.

Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, menyampaikan bahwa BSU kemungkinan besar akan dilanjutkan hingga akhir tahun atau triwulan IV 2025. Namun, untuk pencairan bulan September, masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui saluran resmi seperti situs bsu.kemnaker.go.id, laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, serta akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini penting untuk menghindari penipuan yang sering muncul menjelang pencairan bantuan.

BACA JUGA: Ini Alasan KPU Tak Bisa Ungkap Dokumen Ijazah Capres-Cawapres ke Publik di Pilpres 2029

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja agar dapat menerima BSU tahun 2025:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU)

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri

Memiliki rekening bank yang aktif atas nama sendiri

Jika penerima diketahui tidak memenuhi kriteria, dana BSU yang diterima wajib dikembalikan sesuai dengan aturan yang tertera pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.