BeritaBandungRaya.com – Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2025 dari angkatan lulusan 2025/2026 diwajibkan membawa surat keterangan kelas 12 saat mengikuti ujian. Dokumen ini digunakan sebagai pengganti ijazah bagi siswa yang belum lulus.
Surat keterangan ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang masih duduk di kelas 12 dan belum memiliki ijazah. Adapun bagi peserta lulusan tahun sebelumnya, yakni 2024 dan 2023, diharuskan membawa fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh sekolah masing-masing.
Format Surat Keterangan Kelas 12
Surat keterangan kelas 12 wajib diterbitkan oleh sekolah asal peserta. Berdasarkan referensi dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan, berikut elemen penting yang harus tercantum dalam surat tersebut:
-
Identitas siswa: nama lengkap, tempat/tanggal lahir, kelas, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
-
NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
-
Pas foto terbaru berwarna (maksimal 3 bulan terakhir)
-
Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah
-
Stempel atau cap resmi sekolah
Baca Juga: Selamat Jalan Ibu Seni, Titiek Puspa Dimakamkan Besok di Tanah Kusir
Berikut salah satu format yang dapat digunakan:
KOP SURAT (Nama Sekolah)
SURAT KETERANGAN
No: ……………….
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ………………….
NIP: …………………….
Jabatan: Kepala Sekolah/Madrasah
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama: ………………….
Tempat/Tanggal Lahir: ……………
Kelas: 12
NISN: ………………….
NPSN: ………………….
Benar bahwa nama tersebut di atas adalah peserta didik aktif di (nama sekolah) pada Tahun Pelajaran 2025/2026.
Demikian surat ini dibuat untuk keperluan pendaftaran UTBK-SNBT 2025.
(tempat, tanggal pembuatan)
Tanda tangan dan cap sekolah
Kepala Sekolah/Madrasah
(………………….)
NIP: ………………….
Pas foto siswa ditempatkan di bagian kanan bawah, di samping tanda tangan dan cap sekolah.