Pelaku saat ini dikenai jerat hukum dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polisi tengah mendalami kasus ini dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyayat hati. Masyarakat diminta untuk turut peduli dan tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindakan serupa demi terciptanya lingkungan yang aman dan saling menghargai di dalam keluarga.***