Viral Getok Parkir Rp30 Ribu di Rumah Makan Bandung, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Lokasi Telah Memiliki Jukir Resmi

Menurut Dishub Bandung, lokasi kejadian sebenarnya telah memiliki juru parkir resmi yang terdaftar. Namun, karena petugas resmi tidak hadir pada hari kejadian, pelaku memanfaatkan situasi dengan memungut uang parkir secara ilegal.

Dishub mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik serupa dan melaporkan jika menemukan juru parkir tanpa tanda pengenal resmi atau tarif yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan pelanggaran. Tarif parkir resmi diatur dan tidak boleh ditentukan sembarangan,” ujar Rasdian.

BACA JUGA: 15 Kode Promo 10:10  Tokopedia Oktober 2025, Ada Diskon hingga Rp1 Juta dan Cashback 15 Persen!

Respons Warganet dan Langkah Lanjutan

Video yang memperlihatkan aksi “getok parkir” ini telah ditonton ribuan kali di TikTok dan menuai kecaman publik. Banyak warganet menyoroti perlunya penataan ulang sistem parkir di Kota Bandung agar lebih transparan dan tertib.

Pemerintah Kota Bandung berjanji akan menindak tegas juru parkir liar yang mencoreng citra kota dan merugikan warga maupun wisatawan.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini. Penertiban akan kami lakukan lebih rutin,” tegas Rasdian.***