Dari hasil klarifikasi sementara, polisi memastikan bahwa kucing dalam video viral itu telah mati. Berdasarkan keterangan pemilik, hewan tersebut tidak langsung meninggal di lokasi kejadian, melainkan sekitar satu minggu setelah insiden penendangan terjadi.
“Menurut pemilik, kucing sempat dalam kondisi lemah, kemudian pergi dari rumah. Sekitar satu minggu kemudian ditemukan sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Polisi telah mengidentifikasi terduga pelaku berinisial PJ, warga Kecamatan Karangjati, Kabupaten Blora. Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan hingga menyebabkan kematian, pelaku terancam dijerat Pasal 337 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Baca Juga: Dion Markx Siap Debut Bersama Persib Bandung saat Hadapi Malut United di GBLA
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III hingga Rp50 juta, apabila perbuatan penganiayaan menyebabkan hewan menderita sakit lebih dari satu minggu atau mati.
“Kami akan menerapkan pasal tersebut apabila unsur pembuktian terpenuhi,” tegas Zaenul.
Kasus viral kucing ditendang hingga mati ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan terhadap hewan yang diproses secara hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.***










