Selain itu, penyebaran konten eksplisit tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam beberapa kasus sebelumnya, penyebar pertama video semacam ini bisa dijerat dengan undang-undang terkait kejahatan siber dan pelanggaran privasi. Oleh karena itu, publik diingatkan untuk tidak ikut menyebarkan atau mengomentari secara berlebihan demi menghindari dampak hukum maupun sosial.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Bayah Banten, Terasa Hingga Bogor dan Cianjur
Hingga kini, belum ada kepastian terkait keaslian video yang dikaitkan dengan Bidan Rita. Identitas wanita dalam video tersebut masih menjadi tanda tanya, sementara akun media sosial yang mengatasnamakan dirinya belum terbukti kebenarannya. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi isu viral seperti ini serta berhati-hati terhadap ancaman phishing dan eksploitasi digital.***