Vonis Janggal? Tak Terbukti Ada Niat Jahat, Tom Lembong Tetap Divonis 4,5 Tahun

BeritaBandungRaya.com – Putusan mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dikenal vokal dan berintegritas, divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula.

Namun, vonis ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, dalam pertimbangan hakim, tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea—komponen penting dalam kebanyakan perkara pidana.

Vonis Tanpa Motif Korupsi

Dalam pembacaan putusan pada Jumat (18/7/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong dinilai bersalah melanggar prosedur dalam pemberian izin impor. Akan tetapi, ia tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, dan tidak menerima keuntungan pribadi apa pun.

“Yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak pernah ada mens rea. Dari dakwaan sampai putusan, hal itu tidak pernah dibuktikan,” tegas Tom kepada media usai sidang.

BACA JUGA: Disebut Fitnah, Lisa Mariana Balik Tantang Ridwan Kamil: “Siap Hadapi Gugatan Rp105 Miliar”

Dalam hukum pidana, mens rea atau “niat jahat” merupakan elemen penting untuk membuktikan kesengajaan dalam tindak pidana. Ketidakhadiran niat tersebut, menurut Tom, menjadi dasar mengapa dirinya merasa putusan ini janggal.

Denda dan Barang Bukti

Selain pidana badan, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Namun, tidak ada kewajiban membayar uang pengganti karena ia tidak terbukti menikmati keuntungan dari kebijakan yang diambil. Barang bukti berupa perangkat elektronik miliknya—iPad dan Macbook—dikembalikan oleh pengadilan.