Wewenang Menteri Diperdebatkan
Tom Lembong juga mengkritisi dasar hukum vonis yang menyebut ia melanggar aturan dalam memberikan izin impor gula. Ia menekankan bahwa sebagai Menteri Perdagangan saat itu, ia memiliki mandat eksplisit berdasarkan undang-undang untuk mengambil keputusan strategis demi kepentingan nasional, termasuk soal stabilitas harga bahan pokok.
“Saya kira undang-undang dan semua ketentuan yang relevan memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Perdagangan dalam tata niaga pangan, termasuk impor gula,” papar Tom.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Sebut Nama Baiknya Dicemarkan
Status Hukum: Pikir-Pikir
Saat ini, tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan masih akan berkonsultasi untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. Opsi banding masih terbuka, mengingat sejumlah pertimbangan dalam vonis dinilai menyisakan kejanggalan hukum.
Sementara itu, sejumlah tokoh publik turut memberikan dukungan moral kepada Tom, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut fakta-fakta di persidangan seolah diabaikan.***












