BeritaBandungRaya.com – Pemerintah Kota Bandung secara resmi melarang masyarakat merayakan pergantian tahun baru 2025 ke 2026 dengan menyalakan kembang api dan petasan. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai langkah menjaga keselamatan publik sekaligus bentuk empati terhadap korban bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.
Farhan menyatakan akan turun langsung memantau situasi Kota Bandung pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025), hingga dini hari. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelanggar aturan tersebut.
“Yang pasti kembang api dan petasan itu tidak boleh,” ujar Farhan, Selasa (30/12/2025).
BACA JUGA: Blibli Tutup 2025 dengan Berbagai Penghargaan atas Layanan, Inovasi, dan Kepercayaan Pelanggan
Pelanggar Terancam Sanksi Tipiring
Wali Kota Bandung menjelaskan bahwa masyarakat yang tetap nekat menyalakan kembang api atau petasan akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Penindakan akan dilakukan oleh petugas gabungan yang disiagakan di berbagai titik keramaian.
Menurut Farhan, penegakan aturan ini setara dengan penertiban pelanggaran lain seperti parkir liar. Pemerintah Kota Bandung juga akan merapikan dan mengawasi sejumlah ruas jalan yang rawan kemacetan dan pelanggaran selama malam tahun baru.
“Tindak pidana ringan, sama dengan parkir liar. Kita akan jaga dan bereskan,” tegasnya.
Tercatat, setidaknya 17 ruas jalan utama di Kota Bandung menjadi fokus pengawasan khusus selama momentum pergantian tahun.










