Empati untuk Korban Bencana Alam
Larangan kembang api dan petasan ini juga dilandasi pertimbangan kemanusiaan. Farhan menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk empati kepada masyarakat di wilayah lain, khususnya di Sumatera, yang tengah terdampak bencana alam.
“Yang paling penting, jangan main kembang api dan petasan. Kita diminta menunjukkan empati kepada saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah,” katanya.
Meski demikian, sejumlah alun-alun di tingkat kecamatan tetap diperbolehkan menggelar kegiatan malam tahun baru, dengan catatan tanpa penggunaan petasan maupun kembang api.
BACA JUGA: Sangu Haneut Resmi Dibuka di Bandung, Hadirkan Pengalaman Kuliner Sunda yang Hangat dan Nostalgik
Imbauan Jauhi Alkohol dan Narkoba
Selain larangan kembang api, Wali Kota Bandung juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba saat merayakan malam tahun baru. Ia menegaskan bahwa kedua hal tersebut tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga melanggar hukum.
“Jauhkan diri dari minuman alkohol dan narkoba. Bukan hanya merusak tubuh, tapi juga melanggar hukum,” ujar Farhan.
Pemkot Bandung berharap perayaan malam tahun baru 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan penuh kesadaran sosial, tanpa euforia berlebihan yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.***










