Wali Kota Bandung M Farhan Mendadak Bekukan Izin Proyek BRT Bandung Raya, Ternyata ini Alasannya!

BeritaBandungRaya.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memutuskan untuk membekukan seluruh izin pembangunan proyek fasilitas pendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya yang saat ini tengah berjalan menjelang Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Langkah tegas tersebut diambil setelah Farhan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik proyek dan menemukan berbagai persoalan terkait kualitas pengerjaan infrastruktur jalur khusus dan halte BRT di Kota Bandung.

Menurut Farhan, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan proyek BRT belum memenuhi standar yang layak untuk sebuah proyek berskala besar. Padahal, proyek transportasi massal tersebut berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan termasuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami memutuskan seluruh izin pembangunan BRT dibekukan sementara sampai pekerjaan di lima titik yang ada dapat dirapikan,” ujar Farhan, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Bandung.

Farhan menilai kondisi pengerjaan di sejumlah lokasi terlihat kurang rapi dan berpotensi mengganggu estetika kota. Selain itu, area konstruksi yang tidak tertata juga dinilai bisa mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi proyek.

Baca Juga: 13 Kios Pasar Bersih Soreang Ambruk, 1 Pengunjung Tewas dan 3 Luka Berat, Polisi Lakukan Penyelidikan

Adapun lima titik yang menjadi sorotan berada di ruas Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan L.L.R.E. Martadinata (Riau) tepatnya di depan Taman Pramuka, serta dua titik lainnya di kawasan Dago yakni di sekitar Hotel The 101 Bandung Dago dan di depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).