Seiring dengan keputusan tersebut, Farhan menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung untuk menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan konstruksi proyek BRT di lokasi lain.
Ia menegaskan, perbaikan pada titik-titik yang sudah berjalan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum proyek dilanjutkan ke tahap berikutnya. Jika kondisi di lapangan masih sama seperti saat ini, pemerintah kota tidak akan memberikan izin tambahan.
“Pekerjaan BRT ini sangat tidak rapi. Tidak terlihat sebagai proyek strategis nasional. DPMPTSP diminta menunda seluruh izin sampai pekerjaan yang ada benar-benar diselesaikan,” tegas Farhan.
Lebih jauh, Pemkot Bandung juga menegaskan tidak akan mengizinkan penambahan pekerjaan baru, baik pembangunan koridor BRT maupun fasilitas lain di luar koridor, sebelum seluruh perbaikan dilakukan secara menyeluruh.
Baca Juga: Atap 13 Kios Pasar Bersih Soreang Ambruk, 1 Orang Tewas dan 3 Luka-Luka, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bahkan Farhan menyatakan, berdasarkan hasil peninjauan sementara, Pemerintah Kota Bandung tidak menutup kemungkinan menolak keberlanjutan proyek BRT jika kualitas pengerjaannya tetap seperti saat ini.
“Sampai hari ini hasil peninjauan menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung bisa menolak proyek BRT jika kualitas pekerjaannya tetap seperti yang kami lihat di lapangan,” kata Farhan.
Keputusan pembekuan izin ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pelaksana proyek agar memperbaiki kualitas pekerjaan, sehingga pembangunan BRT Bandung Raya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga tata kota Bandung.***











