Wali Kota Bandung Wajibkan Hotel dan Destinasi Wisata Terapkan Zero Waste dalam 3 Bulan

Bandung Masuk Sampel Penegakan Pidana Lingkungan

Farhan mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup kini serius dalam penegakan hukum lingkungan. Kota Bandung termasuk dalam empat wilayah sampel penegakan pidana lingkungan bersama:

  • Kabupaten Tangerang

  • Kota Tangerang Selatan

  • Provinsi Bali

Ia bahkan mengaku telah dua kali diperiksa terkait kasus Pasar Caringin sebelum persoalan tersebut dinyatakan tertangani.

BACA JUGA: Kota Bandung Diminta Perbanyak Atraksi Seni Pertunjukan untuk Dongkrak Pariwisata

Dukung Program Nasional “ASRI”

Kebijakan zero waste ini juga sejalan dengan program nasional “ASRI” (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang diluncurkan Presiden pada 3 Februari 2026.

Farhan menegaskan bahwa peningkatan kualitas destinasi wisata Bandung harus berjalan seiring dengan prinsip kebersihan dan pengelolaan sampah yang baik.

“Sebagus-bagusnya Bandung, secantik-cantiknya Jalan Braga atau Asia Afrika, akan rusak ketika ada tumpukan sampah. Kreativitas boleh luar biasa, tapi untuk urusan sampah, ikuti kepemimpinan saya,” pungkasnya.

Kesimpulan

Penerapan sistem zero waste di kawasan wisata dan hotel menjadi langkah tegas Pemkot Bandung dalam memperbaiki tata kelola sampah. Dengan target pengelolaan mencapai 65 persen sesuai RPJMN 2026, keterlibatan pelaku industri pariwisata menjadi faktor penentu keberhasilan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa persoalan sampah di Bandung tidak lagi bisa ditoleransi.***