Wamenkomdig Nezar Patria: Industri Asuransi Harus Jadikan Perlindungan Data Pribadi sebagai Nilai Inti Perusahaan

UU PDP Jadi Payung Hukum Perlindungan Data

Nezar menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan landasan hukum kuat untuk melindungi data pribadi masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan dan pengawasan UU tersebut.

“Industri asuransi perlu memahami konsep pelindungan data pribadi, baik hak subjek data maupun kewajiban pengendali data pribadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah mendorong agar pengawasan terhadap UU PDP dapat berjalan efektif — termasuk dalam penanganan insiden kebocoran, investigasi, hingga pemberian sanksi administratif bagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendali data pribadi.

Pelindungan Data Jadi Budaya, Bukan Sekadar Kewajiban

Lebih lanjut, Nezar berharap agar industri asuransi tidak melihat perlindungan data pribadi semata sebagai kewajiban hukum, melainkan menjadikannya nilai inti perusahaan (core values) yang mencerminkan profesionalisme dan kepercayaan.

“Kita jadikan perlindungan data pribadi ini bukan hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi sebagai keunggulan kompetitif yang bisa membedakan industri asuransi Indonesia di mata dunia,” kata Nezar.

Ia menegaskan, dengan menjadikan pelindungan data sebagai budaya perusahaan, industri asuransi dapat meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat reputasi bisnis, dan mendorong pertumbuhan industri digital yang berkelanjutan