BeritaBandungRaya.com – Banyak orang tua di Indonesia yang ingin memberikan aset tanah mereka kepada anak sebagai bentuk warisan atau hibah. Namun, proses pengalihan hak ini harus disertai dengan perubahan nama kepemilikan dalam sertifikat tanah melalui prosedur yang dikenal sebagai balik nama sertifikat.
Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), proses balik nama tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni balik nama karena waris dan balik nama karena hibah. Masing-masing memiliki syarat administrasi dan perhitungan biaya yang berbeda.
Balik Nama karena Waris
Balik nama dilakukan karena pemilik tanah telah meninggal dunia dan hak kepemilikan berpindah kepada ahli waris. Proses ini membutuhkan dokumen seperti:
-
Sertifikat tanah asli
-
Surat keterangan waris atau akta wasiat
-
Fotokopi KTP dan KK ahli waris
-
SPPT PBB terbaru
-
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
-
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
BACA JUGA: Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Berkolaborasi dengan Tahura Luncurkan Paket ‘Stay and Forest’
Perhitungan Biaya PNBP:
Mengacu pada PP 128 Tahun 2015, PNBP dihitung dengan rumus:(1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
Biaya BPHTB:
Ditentukan oleh daerah masing-masing, namun secara umum sebesar 5% dari nilai tanah.
Rumus:5% x (Luas Tanah x NJOP - Pengurangan Tergantung Daerah)
Balik Nama karena Hibah
Jika pemilik tanah masih hidup dan ingin memberikan tanah kepada anaknya, maka prosedurnya masuk dalam kategori hibah. Dokumen yang dibutuhkan antara lain: