BeritaBandungRaya.com – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan. Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Pembayaran ini ditujukan untuk seluruh aparatur negara aktif maupun yang telah purnatugas, mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga penerima pensiun.
Penyaluran gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni, dan kini telah mulai disalurkan.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” demikian bunyi pasal 15 PMK 23/2025.
BACA JUGA: Ancaman Nyata AI: 5 Profesi Bergaji Menengah Ini Terancam Hilang Sebelum 2030
Cair Otomatis Tanpa Proses Tambahan
PT Taspen (Persero) sebagai penyedia layanan pembayaran pensiunan juga telah mengonfirmasi bahwa proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang atau verifikasi tambahan. Hal ini memastikan bahwa para pensiunan menerima haknya tanpa hambatan administratif.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan para ASN yang telah mengabdi,” jelas Henra, Corporate Secretary TASPEN.
Ia juga menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan, baik iuran maupun cicilan kredit, kecuali pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan berlaku.