BeritaBandungRaya.com – PT Taspen resmi menyalurkan gaji pokok bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 1 Mei 2025. Meskipun bertepatan dengan hari libur nasional, proses pencairan tetap dilakukan tepat waktu demi menjaga hak-hak pensiunan.
Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan adanya kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Namun demikian, kabar mengenai kenaikan hingga 16 persen yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.
Untuk mendapatkan haknya, pensiunan wajib menyelesaikan proses otentikasi terlebih dahulu, yang kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Andal by Taspen, demi efisiensi dan kemudahan layanan.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat, Jadwal Perkiraan, dan Cara Daftarnya
Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS per golongan, sesuai data terkini:
Golongan I
1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Baca Juga: Info Terbaru CPNS 2025: Jadwal, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Golongan III
3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Baca Juga: Penundaan Pengangkatan CPNS 2025: Dampak Ekonomi dan Ketidakpastian bagi Ribuan Calon Pegawai
Khusus golongan IV/c, pensiunan PNS dapat menerima gaji pokok mencapai Rp4,5 juta, tergantung pada masa kerja dan pangkat terakhir yang dimiliki.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pensiunan ASN terkait besaran hak yang diterima dan prosedur pencairannya.













